1. Al-Qur’an
a. QS. Al-Maidah: 1
"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad (perjanjian)." (Surah Al-Maidah: 1)
Dalil ini menunjukkan kewajiban menepati janji dan perjanjian dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam muamalah (transaksi bisnis, utang-piutang, dan kontrak kerja).
b. QS. An-Nahl: 91
"Dan penuhilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu melanggar sumpah-sumpah setelah meneguhkannya, padahal kamu telah menjadikan Allah sebagai saksi (atas sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (Surah An-Nahl: 91)
Ayat ini mengingatkan bahwa setiap perjanjian memiliki konsekuensi dan harus dipenuhi dengan baik.
c. QS. Al-Isra: 34
"Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (Surah Al-Isra: 34)
Allah menegaskan bahwa setiap perjanjian akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
2. Hadis Rasulullah ﷺ
a. Hadis tentang Ciri Orang Munafik
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika diberi amanah ia berkhianat." (HR. Bukhari No. 33, Muslim No. 59)
Hadis ini menunjukkan bahwa melanggar perjanjian adalah sifat yang sangat tercela hingga disandingkan dengan kemunafikan.
b. Hadis tentang Larangan Mengkhianati Perjanjian
"Siapa saja yang memiliki janji dengan suatu kaum, maka janganlah ia mengingkari atau mengubah perjanjian tersebut sampai waktunya berakhir atau ia mengembalikan perjanjian itu dengan kesepakatan." (HR. Abu Dawud No. 2759, Tirmidzi No. 1580)
Hadis ini menekankan bahwa seorang Muslim tidak boleh mengingkari perjanjian sebelum masa perjanjiannya habis atau tanpa persetujuan bersama.
3. Konsekuensi Melanggar Perjanjian
Islam memberikan ancaman keras bagi orang yang mengkhianati perjanjian. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Akan dipasang bendera bagi setiap pengkhianat pada hari kiamat, lalu dikatakan: ‘Inilah pengkhianatan si fulan.’" (HR. Bukhari No. 3188, Muslim No. 1735)
Hadis ini menunjukkan bahwa pengkhianatan dalam perjanjian akan diumumkan pada hari kiamat sebagai bentuk kehinaan.
Kesimpulan
Melanggar perjanjian dalam muamalah adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan termasuk tanda kemunafikan. Islam menekankan pentingnya memenuhi janji serta memperingatkan konsekuensi berat bagi yang mengkhianatinya, baik di dunia maupun di akhirat.