Dalil Tentang Melanggar Perjanjian dalam Muamalah

Dalam Islam, menjaga dan menepati perjanjian merupakan suatu kewajiban. Sebaliknya, melanggar perjanjian (khianat) termasuk perbuatan yang dilarang. Berikut beberapa dalil yang berkaitan dengan pelanggaran perjanjian dalam muamalah sesama manusia:

 

1. Al-Qur’an

a. QS. Al-Maidah: 1

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad (perjanjian)." (Surah Al-Maidah: 1)

Dalil ini menunjukkan kewajiban menepati janji dan perjanjian dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam muamalah (transaksi bisnis, utang-piutang, dan kontrak kerja).


b. QS. An-Nahl: 91

"Dan penuhilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu melanggar sumpah-sumpah setelah meneguhkannya, padahal kamu telah menjadikan Allah sebagai saksi (atas sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (Surah An-Nahl: 91)

Ayat ini mengingatkan bahwa setiap perjanjian memiliki konsekuensi dan harus dipenuhi dengan baik.


c. QS. Al-Isra: 34

"Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (Surah Al-Isra: 34)

Allah menegaskan bahwa setiap perjanjian akan dipertanggungjawabkan di akhirat.


2. Hadis Rasulullah ﷺ

a. Hadis tentang Ciri Orang Munafik

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika diberi amanah ia berkhianat." (HR. Bukhari No. 33, Muslim No. 59)

Hadis ini menunjukkan bahwa melanggar perjanjian adalah sifat yang sangat tercela hingga disandingkan dengan kemunafikan.

 

b. Hadis tentang Larangan Mengkhianati Perjanjian

"Siapa saja yang memiliki janji dengan suatu kaum, maka janganlah ia mengingkari atau mengubah perjanjian tersebut sampai waktunya berakhir atau ia mengembalikan perjanjian itu dengan kesepakatan." (HR. Abu Dawud No. 2759, Tirmidzi No. 1580)

Hadis ini menekankan bahwa seorang Muslim tidak boleh mengingkari perjanjian sebelum masa perjanjiannya habis atau tanpa persetujuan bersama.


3. Konsekuensi Melanggar Perjanjian

Islam memberikan ancaman keras bagi orang yang mengkhianati perjanjian. Rasulullah ﷺ bersabda:

"Akan dipasang bendera bagi setiap pengkhianat pada hari kiamat, lalu dikatakan: ‘Inilah pengkhianatan si fulan.’" (HR. Bukhari No. 3188, Muslim No. 1735)

Hadis ini menunjukkan bahwa pengkhianatan dalam perjanjian akan diumumkan pada hari kiamat sebagai bentuk kehinaan.

 

Kesimpulan

Melanggar perjanjian dalam muamalah adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan termasuk tanda kemunafikan. Islam menekankan pentingnya memenuhi janji serta memperingatkan konsekuensi berat bagi yang mengkhianatinya, baik di dunia maupun di akhirat.

Mau donasi lewat mana?

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

BCA Blu - Saifullah (007847464643)

Mandiri - Saifullah (1460019181044)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Penulis

Saifullah.id
PT Saifullah Digital Advantec

Posting Komentar

Tulis komentar anda di bawah ini, lalu centang Beri Tahu Saya agar mendapatkan notifikasi saat kami membalas, lalu tekan PUBLIKASIKAN