Pengertian Qiyas dalam Islam dan Dalil-dalil Shahihnya

Qiyas merupakan salah satu metode ijtihad yang penting dalam Islam untuk menjawab permasalahan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an

Dalam Islam, sumber hukum utama yang digunakan dalam menetapkan aturan adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Namun, tidak semua permasalahan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari memiliki jawaban eksplisit dalam dua sumber tersebut. Oleh karena itu, para ulama menggunakan metode istinbath hukum seperti qiyas untuk menemukan hukum suatu perkara yang tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur'an dan Hadis. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai qiyas, mulai dari pengertiannya, dalil-dalil yang mendukung, hingga contoh penerapannya dalam hukum Islam.

Pengertian Qiyas

Secara bahasa, qiyas berarti "mengukur" atau "menyamakan" sesuatu dengan yang lain. Dalam istilah fikih, qiyas adalah metode analogi dalam hukum Islam yang digunakan untuk menetapkan hukum suatu perkara yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis, dengan cara membandingkannya dengan perkara lain yang memiliki kesamaan sebab atau illat hukum.

Menurut Imam Al-Ghazali, qiyas adalah menerapkan hukum yang terdapat dalam nash kepada perkara lain yang tidak terdapat dalam nash karena adanya kesamaan illat (sebab hukum). Dengan kata lain, jika suatu hukum sudah ada dalam Al-Qur'an atau Hadis dan terdapat persamaan sebab dengan kasus lain yang tidak disebutkan, maka hukum tersebut dapat diterapkan pada kasus yang serupa.

Dalil Shahih tentang Qiyas

Banyak ulama yang berpendapat bahwa qiyas adalah sumber hukum Islam yang valid, didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Qur'an dan Hadis, serta praktik para sahabat. Berikut adalah beberapa dalil shahih yang mendukung penggunaan qiyas dalam hukum Islam:

1. Dalil dari Al-Qur'an

  • Surah Al-Hasyr ayat 2: "Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan." (QS. Al-Hasyr: 2)
  • Surah An-Nisa ayat 59: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnah)..." (QS. An-Nisa: 59)

2. Dalil dari Hadis Nabi ﷺ

  • Hadis Mu'adz bin Jabal: Rasulullah ﷺ pernah mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman sebagai qadhi (hakim). Nabi bertanya kepadanya, "Bagaimana kamu akan memutuskan perkara?" Mu'adz menjawab, "Saya akan memutuskan dengan Kitabullah (Al-Qur'an)." Nabi bertanya lagi, "Jika tidak kamu temukan dalam Kitabullah?" Mu'adz menjawab, "Saya akan memutuskan dengan Sunnah Rasulullah." Nabi bertanya lagi, "Jika tidak kamu temukan dalam Sunnah Rasulullah?" Mu'adz menjawab, "Saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri." Nabi pun membenarkan dan memuji jawaban Mu'adz. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
  • Hadis tentang Khamr: Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)

3. Dalil dari Ijma’ Sahabat

Para sahabat juga menggunakan qiyas dalam menetapkan hukum. Salah satu contohnya adalah keputusan Umar bin Khattab dalam mengharamkan penjualan susu yang dicampur air, karena ia menyamakannya dengan praktik penipuan yang sudah diharamkan dalam Islam.

Rukun dan Syarat Qiyas

Rukun Qiyas

  • Al-Ashl (Pokok): Hukum yang sudah jelas dalam Al-Qur'an atau Hadis.
  • Al-Far' (Cabang): Kasus baru yang tidak memiliki hukum eksplisit dalam Al-Qur'an atau Hadis.
  • Al-Illah (Sebab Hukum): Persamaan sebab antara pokok dan cabang.
  • Al-Hukm (Hukum Asal): Hukum yang ditetapkan pada pokok dan diterapkan pada cabang.

Contoh Penerapan Qiyas dalam Hukum Islam

  • Pengharaman Narkotika: Hukum asal: Khamr diharamkan karena memabukkan. Kasus baru: Narkotika juga memiliki efek memabukkan. Hukum: Narkotika diharamkan berdasarkan qiyas terhadap khamr.
  • Kewajiban Zakat Profesi: Hukum asal: Zakat diwajibkan atas hasil pertanian dan perdagangan. Kasus baru: Gaji dan pendapatan dari profesi juga merupakan bentuk penghasilan. Hukum: Zakat profesi diwajibkan berdasarkan qiyas terhadap zakat perdagangan.
  • Hukum Transaksi Digital: Hukum asal: Riba diharamkan dalam transaksi konvensional. Kasus baru: Riba juga bisa terjadi dalam transaksi digital seperti pinjaman online. Hukum: Riba dalam transaksi digital diharamkan berdasarkan qiyas terhadap riba konvensional.

Kesimpulan

Qiyas merupakan salah satu metode ijtihad yang penting dalam Islam untuk menjawab permasalahan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis. Dalil dari Al-Qur'an, Hadis, serta ijma’ sahabat menunjukkan bahwa qiyas adalah metode yang sah dalam menetapkan hukum. Dengan adanya qiyas, Islam tetap relevan dalam menghadapi perkembangan zaman, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Mau donasi lewat mana?

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

BCA Blu - Saifullah (007847464643)

Mandiri - Saifullah (1460019181044)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Penulis

Saifullah.id
PT Saifullah Digital Advantec

Posting Komentar

Tulis komentar anda di bawah ini, lalu centang Beri Tahu Saya agar mendapatkan notifikasi saat kami membalas, lalu tekan PUBLIKASIKAN

Gabung dalam percakapan

Gabung dalam percakapan