Di era modern ini, kemajuan teknologi telah membawa berbagai perubahan dalam kehidupan manusia. Namun, masih ada sebagian orang yang dengan mudah mengharamkan segala sesuatu yang berbau teknologi modern.
Mereka beranggapan bahwa teknologi merupakan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, padahal Islam adalah agama yang fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Dalam kajian Islam, terdapat konsep qiyas dan ilat yang menjadi dasar dalam menetapkan hukum terhadap hal-hal baru yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Mengapa Ada yang Mengharamkan Teknologi Modern?
Beberapa individu atau kelompok sering kali menganggap teknologi modern sebagai sesuatu yang berbahaya atau bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Ada beberapa alasan yang mendasari pandangan ini:
- Ketidaktahuan akan Hakikat Teknologi – Sebagian orang kurang memahami bahwa teknologi hanyalah alat yang netral dan penggunaannya bergantung pada niat dan tujuan pengguna.
- Takut akan Pengaruh Negatif – Teknologi memang memiliki dampak positif dan negatif. Beberapa individu lebih fokus pada dampak negatif seperti penyebaran konten tidak bermoral, ketergantungan terhadap gawai, atau pengaruh budaya asing yang dianggap merusak nilai-nilai Islam.
- Pemahaman yang Kaku terhadap Syariat – Ada kelompok yang memahami agama secara tekstual tanpa mempertimbangkan metode ijtihad, termasuk qiyas dan ilat dalam menetapkan hukum.
- Adanya Pemikiran Konspiratif – Tidak sedikit yang meyakini bahwa teknologi modern merupakan bagian dari konspirasi besar untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya.
Qiyas dan Ilat dalam Islam
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki metode dalam menetapkan hukum bagi perkara-perkara baru yang tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Dua konsep utama yang berperan dalam hal ini adalah qiyas dan ilat.
Qiyas (Analogi Hukum)
Qiyas adalah metode analogi dalam Islam yang digunakan untuk menetapkan hukum suatu perkara baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash dengan membandingkannya kepada perkara lain yang sudah memiliki hukum yang jelas. Qiyas dilakukan dengan mencari kesamaan sifat esensial (ilat) antara keduanya.
Ilāt (Sebab Hukum)
Ilāt adalah sebab atau alasan yang menjadi dasar dalam penetapan suatu hukum dalam Islam. Ilāt harus bersifat objektif dan tidak berubah-ubah.
Sikap Islam terhadap Teknologi
Islam adalah agama yang tidak menolak kemajuan, melainkan mengarahkan agar kemajuan tersebut dimanfaatkan untuk kebaikan. Beberapa prinsip Islam dalam menyikapi perkembangan teknologi adalah:
- Teknologi Sebagai Sarana, Bukan Tujuan – Islam tidak melarang penggunaan teknologi selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
- Menggunakan Teknologi dengan Bijak – Umat Islam harus menggunakan teknologi secara bijak dan sesuai dengan tuntunan agama, seperti menghindari penyebaran hoaks dan konten negatif.
- Menjaga Akhlak dalam Dunia Digital – Teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar etika Islam, seperti menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau melakukan kejahatan siber.
- Mendukung Kemajuan Ilmu Pengetahuan – Islam mendorong umatnya untuk terus mencari ilmu dan berinovasi demi kebaikan umat manusia.
Kesimpulan
Sikap mudah mengharamkan segala sesuatu yang berbau teknologi modern tanpa pertimbangan qiyas dan ilāt dapat menyebabkan keterbelakangan umat Islam dalam menghadapi perkembangan zaman.
Islam telah memberikan prinsip-prinsip yang jelas dalam menetapkan hukum terhadap perkara baru, sehingga seharusnya umat Islam dapat memahami dan menggunakan teknologi dengan bijak.
Dengan menerapkan qiyas dan memahami ilāt, kita dapat menentukan mana yang benar-benar dilarang dan mana yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Oleh karena itu, hendaknya kita lebih bijak dalam menyikapi teknologi, bukan menolaknya secara membabi buta, tetapi menggunakannya dengan penuh tanggung jawab sesuai ajaran Islam.