🔔 Aktifkan notifikasi disini Google News

Kumpulan Ayat dan Hadits Tentang Hukum Pinjam Meminjam Barang

Kumpulan Ayat dan Hadits Tentang Hukum Pinjam Meminjam Barang
Dalam kehidupan sehari-hari, aktivitas pinjam meminjam barang adalah hal yang sangat umum terjadi. Aktivitas ini tidak hanya terjadi di antara individu tetapi juga di antara komunitas dan institusi. Dalam Islam, terdapat banyak ayat dan hadits yang menjelaskan tentang hukum pinjam meminjam barang.

Hukum ini ditujukan untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Berikut ini adalah kumpulan ayat dan hadits yang menjelaskan tentang hukum pinjam meminjam barang dalam Islam.
 

Ayat-Ayat Al-Qur'an Tentang Pinjam Meminjam

1. Surat Al-Baqarah Ayat 282

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagimu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Baqarah: 282)

 

2. Surat Al-Maidah Ayat 1

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya." (QS. Al-Maidah: 1)

 

3. Surat Al-Mu’minun Ayat 8

"Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya." (QS.Al-Mu’minun: 8)

 

4. Surat Al-Isra Ayat 34

"Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra: 34)

 

Hadits Tentang Pinjam Meminjam

1. Hadits Riwayat Al-Bukhari

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang meminjam harta orang lain dengan niat untuk mengembalikannya, maka Allah akan memudahkan baginya untuk mengembalikannya. Dan barang siapa yang meminjamnya dengan niat untuk merugikannya, maka Allah akan membinasakannya." (HR. Al-Bukhari)

 

2. Hadits Riwayat Muslim

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat untuk mengembalikannya, maka Allah akan memudahkan baginya untuk mengembalikannya. Dan barang siapa yang mengambilnya dengan niat untuk merugikannya, maka Allah akan membinasakannya." (HR. Muslim)

 

3. Hadits Riwayat Tirmidzi

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang meminjam sesuatu dari seseorang dan mengembalikannya dengan lebih baik dari yang dipinjam, maka itu adalah sedekah." (HR. Tirmidzi)

 

4. Hadits Riwayat Ibnu Majah

Dari Abdullah bin Amr, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang meminjam harta orang lain, maka hendaklah ia mengembalikannya dengan cara yang baik." (HR. Ibnu Majah)

 

5. Hadits Riwayat Ahmad

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang meminjam harta orang lain dengan niat untuk mengembalikannya, maka Allah akan membantunya. Dan barang siapa yang meminjamnya dengan niat untuk merugikannya, maka Allah akan membinasakannya." (HR. Ahmad)

 

Prinsip-Prinsip Pinjam Meminjam dalam Islam

1. Niat yang Baik

Niat yang baik adalah hal yang sangat penting dalam setiap tindakan, termasuk dalam pinjam meminjam barang. Dalam Islam, niat adalah kunci utama yang menentukan apakah suatu tindakan akan mendapatkan pahala atau dosa. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari & Muslim)


2. Kejujuran

Kejujuran adalah prinsip utama dalam setiap transaksi, termasuk pinjam meminjam barang. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 282: "Dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya." (QS. Al-Baqarah: 282)


3. Memenuhi Janji

Memenuhi janji adalah prinsip penting dalam Islam. Dalam Surat Al-Ma'idah ayat 1, Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." Rasulullah SAW juga bersabda: "Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga: jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika dipercaya ia berkhianat." (HR. Bukhari)


4. Mengembalikan Barang dalam Kondisi Baik

Mengembalikan barang yang dipinjam dalam kondisi baik adalah bentuk menjaga amanah. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang meminjam sesuatu dari seseorang dan mengembalikannya dengan lebih baik dari yang dipinjam, maka itu adalah sedekah." (HR. Tirmidzi)


5. Tidak Merugikan Pihak Lain

Islam mengajarkan untuk tidak merugikan orang lain dalam setiap transaksi. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 279, Allah SWT berfirman: "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat ( dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 279)


Kesimpulan

Hukum pinjam meminjam barang dalam Islam sangat jelas dan detail, dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan adil dan tidak merugikan salah satu pihak. 

Ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Rasulullah SAW memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana seharusnya pinjam meminjam dilakukan. 

Prinsip-prinsip seperti niat yang baik, kejujuran, memenuhi janji, mengembalikan barang dalam kondisi baik, dan tidak merugikan pihak lain adalah hal-hal yang harus dipegang teguh oleh setiap Muslim dalam setiap transaksi pinjam meminjam barang. 

Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, diharapkan umat Islam dapat menjalani kehidupan yang lebih harmonis dan saling menguntungkan.

Mau donasi lewat mana?

SeaBank - Saifullah (9016-9529-0071)

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

BCA Blu - Saifullah (007847464643)

JAGO - Saifullah (1060-2675-3868)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.
Seorang Guru Bahasa Inggris, Kreator Digital, Editor, Publisher, Advertiser, Blogger, Youtuber, Distributor, Desain Grafis, Web Developer, dan Programmer.

Posting Komentar

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😪😭😱😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❌✅⭐
Centang Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi ketika komentar kamu sudah di jawab.
Parse:

Gambar Quote Pre Kode



  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.