Ayat Al-Qur'an
Al-Baqarah: 283
فَإِن كَانَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ آثِمٌۢ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌۭ
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa menyembunyikannya, maka sungguh ia adalah orang yang berdosa hatinya. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Hadits Nabi
Hadits Riwayat Bukhari
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا لَهُ مِنْ حَدِيدٍ
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran yang ditunda, dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan." (HR. Bukhari)
Hadits Riwayat Muslim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَحِلُّ لِمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَأْخُذَ شَيْئًا إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ"
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh menahan barang jaminan dari pemiliknya yang berhak, apabila hutangnya telah dibayar." (HR. Muslim)
Prinsip dalam Islam: Mengambil barang jaminan diperbolehkan selama dilakukan dengan adil dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Barang jaminan harus dikembalikan jika hutang telah dilunasi.
Bagaimana Jika Yang Berhutang Meminta Barang Jaminan Dikembalikan Sebelum Hutang Lunas?
Dalam Islam, barang jaminan (rahn) diambil sebagai bentuk keamanan bagi pemberi hutang. Jika pihak yang berhutang meminta pengembalian barang jaminan sebelum hutang lunas, beberapa prinsip berikut harus dipertimbangkan:
- Kesepakatan Awal: Biasanya, barang jaminan dikembalikan setelah hutang dilunasi. Permintaan pengembalian sebelum hutang lunas memerlukan kesepakatan baru antara kedua belah pihak.
- Hak dan Kewajiban: Pemberi hutang memiliki hak untuk mempertahankan barang jaminan sampai hutang lunas sebagai bentuk keamanan. Namun, jika pemberi hutang setuju, pengembalian dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu.
- Kebijakan dan Kepercayaan: Islam mementingkan kepercayaan dan keadilan dalam transaksi. Jika pihak yang berhutang membutuhkan barang jaminan, pemberi hutang bisa mempertimbangkan situasi dan memberikan kelonggaran.
- Alternatif: Pihak yang berhutang dapat menawarkan barang jaminan lain atau melunasi sebagian hutang terlebih dahulu untuk mengurangi risiko bagi pemberi hutang.
Hadits Terkait
Hadits Riwayat Muslim:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak boleh menahan barang jaminan dari pemiliknya yang berhak, apabila hutangnya telah dibayar.'" (HR. Muslim)
Kesimpulan
Pengembalian barang jaminan sebelum hutang lunas dapat dilakukan jika ada kesepakatan baru yang melindungi kepentingan kedua belah pihak.
Pemberi hutang harus mempertimbangkan risiko, dan pihak yang berhutang harus menawarkan alternatif yang dapat diterima. Prinsip utama adalah keadilan dan kepercayaan dalam setiap transaksi.
Jadi, agar transaksi lebih aman, jika yang berhutang meminta barang jaminan dikembalikan sebelum hutang lunas, sebaiknya pihak pemberi hutang meminta barang jaminan pengganti.
Sebagai contoh, barang jaminan di awal adalah sepeda motor. Tapi karena yang berhutang membutuhkan motor tersebut, maka motor tersebut dapat dikembalikan dengan syarat digantikan dengan barang lain seperti Emas atau Sertifikat Tanah.