Saifullah.id - MDR QRIS (Merchant Discount Rate for Quick Response Code Indonesian Standard) adalah tingkat diskon yang dikenakan kepada pedagang dalam transaksi menggunakan QRIS di Indonesia.
Apa Itu QRIS?
QRIS adalah standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk mendorong adopsi pembayaran digital di negara tersebut.
QRIS di Indonesia telah memainkan peran penting dalam memperluas aksesibilitas dan adopsi pembayaran digital di berbagai sektor. Hal ini memungkinkan para pelanggan untuk melakukan pembayaran menggunakan aplikasi perbankan, dompet digital, atau aplikasi pembayaran lainnya dengan memindai kode QR yang ditempatkan di toko atau tempat usaha pedagang.
Untuk Apa MDR Diciptakan?
Dalam konteks MDR QRIS, pedagang yang menerima pembayaran melalui QRIS akan dikenakan biaya atau diskon tertentu sebagai imbalan bagi lembaga keuangan atau penyedia layanan pembayaran yang mengelola infrastruktur QRIS. MDR QRIS bertujuan untuk menutupi biaya operasional dan pelayanan yang diberikan oleh penyedia layanan tersebut.
Berapa Besaran Biaya MDR QRIS?
Biaya MDR QRIS dapat bervariasi tergantung pada jenis bisnis pedagang dan lembaga keuangan atau penyedia layanan pembayaran yang terlibat. Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait MDR QRIS, dan tingkat diskon ini juga dapat berbeda-beda dalam periode waktu tertentu.
Adapun tarif MDR mulai 1 juli 2023 sudah berubah, yang tadinya gratis sekarang menjadi 0.3% untuk Usaha Mikro (UMI), sedangkan untuk Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE) masih sama, yaitu dikenakan 0.7%.
Disamping itu ada kategori khusus seperti Pendidikan 0.6%, Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) 0.4%, Goverment to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), People to Goverment (P2G) antara lain Pajak, Paspor, dan Donasi Sosial (Nirlaba) masih dikenakan 0%.
Agar mudah dipahami berikut rincian besaran Mercant Discount Rate (MDR) untuk tiap kategori di dalam tabel.
Penerapan kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga keberlangsungan QRIS untuk Merchant dan penggunaan sebagai layanan dengan skema harga yang efisien dibanding opsi metode pembayaran lainnya.
Perubahan ini tentunya akan disertai dengan peningkatan kualitas layanan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran yang mengatur dan mengawasi penggunaan metode pembayaran QRIS.
Merchant wajib mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk terkait larangan biaya tambahan (surcharge) kepada pelanggan untuk setiap transaksi pembayaran menggunakan QRIS di Merchant sesuai dengan peraturan Bank Indonesia PJP No. 23/6/PBI/2021 (pasal 52 ayat 1).