Apakah Menikah Harus Sekufu? Berikut Definisi, Dalil, dan Pendapat Ulama

Definisi kufu atau kafa’ah dalam pernikahan artinya perempuan harus sama atau setara dengan laki-laki. Jadi, sifat yang ada di perempuan diharapkan
Apakah Menikah Harus Sekufu?
Saifulah.id
 - Banyak informasi yang masih tumpang tindih masalah pernikahan sekufu di dalam islam. Ada yang bersikeran memaksakan harus sekufu dalam segala hal. Namun, ada pula yang tidak mempermasalahkan tentang itu. Lalu bagaimanakan dalil Al-Qur'an dan Hadits mengutarakan hal ini?


Definisi Sekufu

Definisi “kufu” atau “kafa’ah” dalam pernikahan artinya perempuan harus sama atau setara dengan laki-laki. Jadi, sifat yang ada di perempuan diharapkan juga ada di laki-laki misalnya pekerjaan, kekayaan, status sosial dll.

Pendapat Ulama

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang mewajibkan harus sekufu, dan ada juga ulama yang tidak mewajibkan menikah dengan sekufu. Setiap ulama memiliki dalil yang kuat yang berasal dari hadits Nabi Muhammad ﷺ.

1. Dalil Yang Mewajibkan Sekufu

Menurut Imam syafii dan beberapa ulama yang lain, kesetaraan ini sifatnya wajib. Dalil disyariatkannya kafa’ah dalam pernikahan adalah hadits :
“Pilihlah (tempat) untuk mani kalian, dan nikahilah orang-orang yang sepadan, dan nikahkanlah (wanita) dengan orang-orang yang sepadan.” (Sunan Ibnu Majah, no.1968, Mustadrok Lil-hakim, no.2687, Sunan Daruqutni, no.3788 dan Sunan Kubro Lil-Baihaqi, no.13758) dan masih banyak dalil lainnya.

2. Dalil Yang Tidak Mewajibkan Sekufu

Menurut Imam Malik, ungkapan kafa’ah ini khusus untuk agama. Bahwa orang yang bagus agamanya, ia sekufu dengan pasangan yang bagus pula agamanya. Imam Syafi’i juga mendukung pendapat ini. Bahwa kafa’ah adalah dalam bidang agama, sedangkan harta tidak dimasukkan dalam kategori kafa’ah.

Hal ini diperkuat lagi dengan pendapat ustadz Nabhani yang mengatakan bahwa kafa’ah (dalam hal kekayaan, pekerjaan, status sosial) tidak wajib karena Rasulullah bersabda:
“Tidak ada kelebihan bagi bangsa Arab terhadap non-Arab kecuali dengan ketakwaannya” (HR. Ahmad).
Juga dalam nash al-Qur’an :
“Sesungguhnya di antara kalian yang paling mulia di sisi Allah adalah kalian yang paling bertakwa.” (QS. al-Hujurat 49 : 13).
Ada juga beberapa kisah yang tidak mensyaratkan adanya pernikahan sekufu
Nabi ﷺ juga memerintahkan Fatimah binti Qais untuk menikah dengan Usamah bin Zaid, putera dari bekas budaknya, Zaid bin Haritsah. Maka, Usamah bin Zaid pun menikahinya atas titah Nabi saw. (HR. Muttafaq’alaih).
Begitu juga Abu Hudzaifah bin Rabi’ah bin ‘Utbah telah mengadopsi Salim, bekas budak wanita Anshar, sehingga dikenal sebagai Salim “Maula” (bekas budak) Abi Hudzaifah. Salim dinikahkan oleh Abu Hudzaifah dengan keponakannya, puteri saudara lelakinya, Hindun binti al-Walid bin Utbah (HR. Bukhari).
Dari beberapa hadis di atas dapat disimpulkan bahwa, Rasulullah tidak pernah membeda-bedakan status sosial dan kekayaan seseorang ketika ingin menikah. Hal ini dapat dilihat dari perintah Nabi untuk menikahi bekas budak.

Janji Allah Bagi Mereka Yang Menikah

Allah SWT berfirman: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui". (QS An-Nur ayat 32).
Jadi, jika kita menemukan seseorang yang sekufu itu adalah rezeki dari Allah, namun jika calonmu belum sekufu, pastikan hal-hal yang kita anggap prinsip tetaplah sama. Bersabarlah, karena pasti ada kebaikan pada calon pasanganmu. Bertumbuhlah bersama setelahnya. Wallahu a’lam bishawab.

Mau donasi lewat mana?

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

BCA Blu - Saifullah (007847464643)

Mandiri - Saifullah (1460019181044)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Penulis

Saifullah.id
PT Saifullah Digital Advantec

Posting Komentar

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😪😭😱😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❌✅⭐