Peraturan KOMINFO Menyulitkan Pedagang Kecil

Pada tanggal 31 Oktober 2017 yang lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) telah resmi memberlakukan peraturan registrasi ulang kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).  Ternyata pada sorenya langsung terdeteksi ada sekitar 5 juta pelanggan sudah melakukan registrasi ulang kartu SIM baru maupun yang lama.
Ini menandakan bahwa rakyat Indonesia sudah mulai sadar akan aturan, walaupun terlepas dari apakah mereka ikut aturan karena takut diblokir atau memang mengerti bahwa regestrasi tersebut juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah kejahatan melalui nomor Hp. Seperti yang kita tahu, saat ini marak penipuan melalui SMS, telepon, dan internet. Bahkan bisa dibilang SMS tersebut masuk ke Hp milik kita hampir setiap hari.

Namun, dibalik peraturan tersebut ternyata terdapat kebijakan yang dirasa sangat menyulitkan pedagang, khususnya pedagang kecil. Hal ini saya dengar sendiri dari pembicaraan seorang pedagang saat saya mencoba membeli kartu baru. Pedagang tersebut mengeluhkan bahwa peraturan pemerintah tentang registrasi Kartu SIM baru menyulitkan proses jual beli. Dia menuturkan bahwa sebelum adanya peraturan tersebut, setelah pelanggan membeli kartu, mereka bisa langsung pulang dan menggunakannya. Namun, setelah adanya peraturan tersebut pelanggan harus antri membawa KTP dan KK ke konter tersebut. Kata pedagangnya,"konter sudah seperti tempat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), mereka berbaris antri minta daftarkan kartu mereka. Sehingga pelayanan pelanggan jadi memakan waktu."

Tidak hanya itu, yang menjadi permasalahan baru adalah terdapat peraturan yang hanya membolehkan pengguna mendaftarkan 3 nomor pribadi saja, sedangkan nomor ke-4, 5 dan seterusnya harus ke gerai resmi operator. Hal ini menjadikan pedagang makin khawatir akan usaha mereka. Jika seandainya hanya gerai resmi operator yang boleh mendaftarkan kartu ke-4, 5, dan seterusnya, besar kemungkinan pedagang kecil akan sepi pelanggan. Sedangkan gerai resmi bisa langsung menjual kartu ke pelanggannya tanpa perantara pedagang kecil/konter tepi jalan. Sebab fakta yang terjadi dilapangan, hampir setiap orang sudah pernah membeli kartu minimal 5 kali. Apalagi mereka yang selalu berlangganan kartu perdana internet, paling tidak 2 bulan sekali pasti membeli kartu baru.

Melihat masalah tersebut, Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) mengadakan diskusi dengan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, mengenai keberatan mereka terhadap peraturan kementerian KOMINFO tersebut. Qutni Tisyari, Ketua DPP KNCI menolak lantaran mekanisme tersebut berdampak negatif terhadap perdagangan produk seluler dimasyarakat. "Para pedagang seluler mengalami kerugian dan kemungkinan dalam beberapa waktu ke depan seluruh outlet seluler akan tutup. Tentunya ini berkaitan dengan penghidupan dan perekonomian sekitar 5 juta masyarakat Indonesia dalam industri seluler," kata Qutni di Kantor BRTI Jakarta, Selasa sore (31/10/2017).

Dari pembicaraan panjang lebar di kantor BRTI. Ada beberapa poin yang disampaikan oleh pihak KNCI:
1. Distribusi kartu perdana selama ini dilakukan oleh pedagang atau gerai seluler, namun karena pedagang tidak bisa registrasi kartu ke-4, 5, dan seterusnya, kecendrungan mereka tidak jadi membeli.
2. Terdapat sekitar 800 ribu pedagang kartu yang terdaftar diseluruh indonesia, jika setiap pedagang memiliki stok 100 kartu, maka ada 80 juta kartu yang terancam tidak terjual. Otomatis pedagang akan merugi.
3. Pihak KNCI mencoba bertemu operator untuk meminta kewenangan registrasi kartu, namun pihak operator tidak bisa memberikan kewenangan kecuali ada peraturan dari BRTI yang memberikan kewenangan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan, tidak mungkin mengubah peraturan pemerintah yang telah dirumuskan dan melibatkan banyak pihak, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM. Namun walaupun demikian, beliau bersedia memfasilitasi pertemuan antara berbagai stakeholder seperti KNCI, operator seluler, dan pemerintah untuk membicarakan masalah ini.

Memang jika dipikir-pikir peraturan tersebut akan berdampak besar ya, walaupun ada dampak positifnya, namun terdapat dampak negatifnya juga. Saya sendiri berharap semoga pemerintah menyediakan jalan keluar yang terbaik terhadap permasalahan ini karena membeli kartu baru sudah menjadi kebiasaan masyarakat dewasa ini. Meskipun saya tidak menjual kartu, tapi kasian juga sama konter kecil yang mencari nafkah dari berjualan kartu. Tidak menutup kemungkinan penghasilan mereka akan berkurang atau bahkan terputus.

Mau donasi lewat mana?

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

BCA Blu - Saifullah (007847464643)

Mandiri - Saifullah (1460019181044)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Penulis

Saifullah.id
PT Saifullah Digital Advantec

Posting Komentar

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😪😭😱😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❌✅⭐