Dengan senantiasa memohon ridho dan taufiq serta bimbingan Allah SWT.
MENETAPKAN:
Pertama:
MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut Money Game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.
Kedua:
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga pasar menjadi tidak wajar dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga:
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan system penjualan berjenjang di atas hukumnya shah/halal adanya bonus yang dijanjikan disamakan dengan jualan.
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang Hukum Bisnis MLM / NETWORK MARKETING diatas sebagai dasar hukum dan prinsip utama MLM Syariah maka dapat diambil kesimpulan bahwa Bisnis MLM dari PT.Melia Sehat Sejahtera termasuk dalam MLM yang Halal seperti yang telah tercantum pada bab menetapkan poin ketiga:
"MLM yang ketiga yaitu perusahaan yang memasarkan produknya dengann sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah/halal.Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan jualan."
Dari prinsip hukum diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa MLM PT.Melia Sehat Sejahtera (MSS) sesuai dengan ciri-ciri MLM berbasis Syariah dengan uraian sebagai berikut:
> Produk yang dipasarkan dapat dipastikan kehalalannya, sesui Sijil pengesahan Halal yang dikeluarkan oleh JABATAN KEMAJUAN ISLAM MALAYSIA.
DOKUMEN FATWA MUI
PENELITIAN TERKAIT FATWA MUI & MSS
(Baca kesimpulannya halaman 86)