Salah satu isu yang sering dibahas dalam konteks asbabul wurud adalah isbal, yaitu menjulurkan pakaian hingga melewati mata kaki.
Apakah larangan ini bersifat mutlak, ataukah terdapat pengecualian? Artikel ini akan mengulas latar belakang hadits-hadits seputar isbal dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Definisi Isbal
Secara bahasa, isbal berasal dari kata asbala-yusbilu, yang berarti menjulurkan atau memanjangkan. Dalam istilah syariat, isbal merujuk pada kebiasaan menjulurkan pakaian hingga melewati mata kaki bagi laki-laki.
Hadits-Hadits tentang Isbal dan Asbabul Wurud-nya
Terdapat beberapa hadits yang membahas larangan isbal, di antaranya:
1. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
"Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain (sarung) maka tempatnya di neraka." (HR. Bukhari, no. 5787)
Asbabul wurud dari hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras kepada orang-orang yang melakukan isbal dengan kesombongan.
Hal ini sejalan dengan hadits lain yang menjelaskan larangan isbal bagi mereka yang melakukannya dengan niat sombong.
2. Hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
"Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (HR. Bukhari no. 5788, Muslim no. 2085)
Hadits ini memberikan penegasan bahwa larangan isbal berkaitan erat dengan sikap sombong. Hal ini diperkuat oleh kejadian di mana Rasulullah ﷺ menegur Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang sarungnya sering turun hingga melewati mata kaki, lalu beliau bersabda:
"Engkau tidak termasuk golongan mereka yang melakukannya karena sombong." (HR. Bukhari no. 5784)
Ini menunjukkan adanya pengecualian bagi mereka yang tidak bermaksud sombong dalam berpakaian.
Pendapat Ulama tentang Isbal
Para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum isbal:
- Pendapat yang Mengharamkan Secara Mutlak: Beberapa ulama, seperti Ibn Hajar Al-Asqalani dan Al-Albani, berpendapat bahwa isbal tetap haram meskipun tanpa unsur kesombongan.
- Pendapat yang Mengharamkan dengan Syarat Kesombongan: Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Nawawi dan Ibnu Qudamah, yang berpendapat bahwa isbal yang dilarang adalah yang disertai kesombongan.
- Pendapat yang Memakruhkan Tanpa Kesombongan: Sebagian ulama berpandangan bahwa isbal yang dilakukan tanpa kesombongan hanya makruh, bukan haram.
Relevansi dalam Kehidupan Modern
Dalam era modern, pakaian yang menjulur panjang tidak selalu menjadi simbol kesombongan, karena standar berpakaian telah berubah.
Namun, bagi seorang Muslim, mengikuti sunnah dalam berpakaian tetap menjadi anjuran. Oleh karena itu, sebaiknya seorang Muslim tetap berhati-hati dalam memilih panjang pakaian dan menghindari niat sombong dalam berbusana.
Kesimpulan
Dari kajian asbabul wurud hadits-hadits tentang isbal, dapat disimpulkan bahwa larangan tersebut lebih ditekankan pada mereka yang melakukannya karena kesombongan.
Meskipun demikian, demi kehati-hatian dalam beragama, mengikuti sunnah dengan menghindari isbal tetap lebih utama.
Pemahaman konteks hadits melalui asbabul wurud membantu kita dalam mengambil sikap yang lebih moderat dan sesuai dengan tuntunan Islam.